
PROKLIM
Program Komunitas untuk Iklim
Gerakan Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di Tingkat Tapak Berbasis Komunitas

Dari Kampung Iklim ke Komunitas untuk Iklim
ProKlim diinisiasi sejak tahun 2012 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan memberikan penghargaan terhadap upaya tersebut.
Selanjutnya, ProKlim telah dicanangkan sebagai Gerakan Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di Tingkat Tapak Berbasis Komunitas pada tahun 2016 yang memberikan pengakuan terhadap partisipasi aktif masyarakat yang telah melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi.
Tahun 2023, ProKlim berkembang dengan konsep baru, Rekonseptualisasi ProKlim, dimana ProKlim yang semula dikenal sebagai Program Kampung Iklim bertransformasi menjadi Program Komunitas untuk Iklim guna mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengendalian perubahan iklim, tidak hanya terbatas pada lokasi di wilayah administrasi tetapi juga mengakomodir aksi yang dilakukan di wilayah kerja komunitas.
2012
ProKlim diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
2016
Dicanangkan sebagai Gerakan Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di Tingkat Tapak Berbasis Komunitas.
2023
Rekonseptualisasi ProKlim: dari Program Kampung Iklim menjadi Program Komunitas untuk Iklim.
5 Tujuan ProKlim
01
Mendorong Aksi Komunitas
Mendorong kelompok masyarakat melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak.
02
Pengakuan Aksi Masyarakat
Memberikan pengakuan terhadap aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak yang telah dilakukan kelompok masyarakat.
03
Penguatan Pemerintah Daerah
Memberikan pengakuan terhadap pemerintah daerah dalam penguatan pelaksanaan ProKlim.
04
Pengakuan Pendukung
Memberikan pengakuan terhadap pendukung dalam rangka fasilitasi pembentukan dan pengembangan ProKlim.
05
Penyebarluasan Praktik Baik
Mendorong penyebarluasan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah berhasil untuk dapat diterapkan di daerah lain sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Komponen Kelembagaan dan Dukungan Keberlanjutan
Profil Kelompok Masyarakat
Dukungan Kebijakan Lokal
Partisipasi Masyarakat
Kapasitas Masyarakat
Dukungan Sumberdaya Eksternal
Pengembangan Kegiatan Aksi
Pengelolaan Data Kegiatan Aksi
Manfaat terhadap Sosial, Ekonomi dan Lingkungan
Kelompok Masyarakat
Kelompok Tani
Kelompok Tani Nelayan
Kelompok Masyarakat Adat
Kelompok Keagamaan
Karang Taruna
Kelompok Pencinta Alam
KUPS
Masyarakat Peduli Api (MPA)
Sekolah, Pesantren, Seminari
Kampus
Jenis Kelompok Masyarakat lainnya
Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
KEGIATAN ADAPTASI
Perubahan IklimPengendalian Kekeringan, Banjir dan Longsor
PAH, sumur resapan, biopori, sarpras pengendali banjir dan longsor, perlindungan pesisir.
Peningkatan Ketahanan Pangan
Pola tanam, inovasi pertanian, penganekaragaman tanaman pangan, pencegahan gagal panen, konsep urban farming.
Pengendalian Penyakit Terkait Iklim
Pengendalian Vektor, PHBS dan penerapan STBM.
KEGIATAN MITIGASI
Perubahan IklimPengelolaan Sampah, Limbah Padat dan Cair
Penggunaan Energi Baru Terbarukan dan Penghematan Energi
Budidaya Pertanian Rendah Emisi
Peningkatan dan Konservasi Tutupan Vegetasi
Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Kriteria Umum ProKlim
Wilayah Administrasi
Memiliki legalitas kelompok pengelola
Memiliki keanggotaan yang tercatat
Memiliki program kerja aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim minimal setingkat dusun/RW dan maksimal setingkat desa/kelurahan
Aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim telah dilakukan minimal 2 tahun berturut-turut
Wilayah Kerja Komunitas
Memiliki legalitas organisasi yang disahkan oleh lembaga berwenang
Memiliki program kerja terkait adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
Melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada wilayah berbasis lanskap minimal seluas 5 Ha
Jumlah anggota yang melakukan aksi minimal 50 orang
Aksi telah dilakukan minimal 2 tahun berturut-turut
Diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat