ProKlim

PROKLIM

Program Komunitas untuk Iklim

Gerakan Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di Tingkat Tapak Berbasis Komunitas

Sejarah ProKlim

Dari Kampung Iklim ke Komunitas untuk Iklim

ProKlim diinisiasi sejak tahun 2012 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan memberikan penghargaan terhadap upaya tersebut.

Selanjutnya, ProKlim telah dicanangkan sebagai Gerakan Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di Tingkat Tapak Berbasis Komunitas pada tahun 2016 yang memberikan pengakuan terhadap partisipasi aktif masyarakat yang telah melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi.

Tahun 2023, ProKlim berkembang dengan konsep baru, Rekonseptualisasi ProKlim, dimana ProKlim yang semula dikenal sebagai Program Kampung Iklim bertransformasi menjadi Program Komunitas untuk Iklim guna mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengendalian perubahan iklim, tidak hanya terbatas pada lokasi di wilayah administrasi tetapi juga mengakomodir aksi yang dilakukan di wilayah kerja komunitas.

Tonggak Sejarah

2012

ProKlim diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

2016

Dicanangkan sebagai Gerakan Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di Tingkat Tapak Berbasis Komunitas.

2023

Rekonseptualisasi ProKlim: dari Program Kampung Iklim menjadi Program Komunitas untuk Iklim.

Tujuan

5 Tujuan ProKlim

01

Mendorong Aksi Komunitas

Mendorong kelompok masyarakat melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak.

02

Pengakuan Aksi Masyarakat

Memberikan pengakuan terhadap aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak yang telah dilakukan kelompok masyarakat.

03

Penguatan Pemerintah Daerah

Memberikan pengakuan terhadap pemerintah daerah dalam penguatan pelaksanaan ProKlim.

04

Pengakuan Pendukung

Memberikan pengakuan terhadap pendukung dalam rangka fasilitasi pembentukan dan pengembangan ProKlim.

05

Penyebarluasan Praktik Baik

Mendorong penyebarluasan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah berhasil untuk dapat diterapkan di daerah lain sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Komponen Kelembagaan dan Dukungan Keberlanjutan

Profil Kelompok Masyarakat

Dukungan Kebijakan Lokal

Partisipasi Masyarakat

Kapasitas Masyarakat

Dukungan Sumberdaya Eksternal

Pengembangan Kegiatan Aksi

Pengelolaan Data Kegiatan Aksi

Manfaat terhadap Sosial, Ekonomi dan Lingkungan

Peserta ProKlim

Kelompok Masyarakat

Kelompok Tani

Kelompok Tani Nelayan

Kelompok Masyarakat Adat

Kelompok Keagamaan

Karang Taruna

Kelompok Pencinta Alam

KUPS

Masyarakat Peduli Api (MPA)

Sekolah, Pesantren, Seminari

Kampus

Jenis Kelompok Masyarakat lainnya

Contoh Kegiatan

Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

KEGIATAN ADAPTASI
Perubahan Iklim
Pengendalian Kekeringan, Banjir dan Longsor

PAH, sumur resapan, biopori, sarpras pengendali banjir dan longsor, perlindungan pesisir.

Peningkatan Ketahanan Pangan

Pola tanam, inovasi pertanian, penganekaragaman tanaman pangan, pencegahan gagal panen, konsep urban farming.

Pengendalian Penyakit Terkait Iklim

Pengendalian Vektor, PHBS dan penerapan STBM.

KEGIATAN MITIGASI
Perubahan Iklim
Pengelolaan Sampah, Limbah Padat dan Cair
Penggunaan Energi Baru Terbarukan dan Penghematan Energi
Budidaya Pertanian Rendah Emisi
Peningkatan dan Konservasi Tutupan Vegetasi
Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Persyaratan

Kriteria Umum ProKlim

Wilayah Administrasi
1

Memiliki legalitas kelompok pengelola

2

Memiliki keanggotaan yang tercatat

3

Memiliki program kerja aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim minimal setingkat dusun/RW dan maksimal setingkat desa/kelurahan

4

Aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim telah dilakukan minimal 2 tahun berturut-turut

Wilayah Kerja Komunitas
Contoh: Bank Sampah Induk, Kelompok HKm, dll.

Memiliki legalitas organisasi yang disahkan oleh lembaga berwenang

Memiliki program kerja terkait adaptasi dan mitigasi perubahan iklim

Melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada wilayah berbasis lanskap minimal seluas 5 Ha

Jumlah anggota yang melakukan aksi minimal 50 orang

Aksi telah dilakukan minimal 2 tahun berturut-turut

Diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat